Reporter: Ferito Julyadi
KENDARI – Merespon darurat Corona di Indonesia yang mulai berdampak ke sektor ekomoni, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan agar perbankan melonggarkan kredit nasabahnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.3/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulawesi Tenggara, Ridhony M.H Hutasoit menjelaskan, POJK tersebut baru sebatas memberikan informasi awal.
“Kami sedang menyususn POJK yang mengatur secara teknis. Ini baru informasi awal,” kata Ridhony M.H Hutasoit saat dikonfirmasi via Whatsapp, Senin 23 Maret 2020.
Menurutnya, merepon status darurat Corona yang dikeluarkan pemerintah pihaknya akan mengupayakan membantu masyarakat. “POJK untuk IKNB secepatnya akan keluar, dan bisa ditetapkan,” tegasnya.