METRO KOTANEWSPOLITIK

Deklarasi Pemilu Damai, Pj Wali Kota Harap Nanti Lahir Pemimpin Amanah dan Handal

921
×

Deklarasi Pemilu Damai, Pj Wali Kota Harap Nanti Lahir Pemimpin Amanah dan Handal

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar deklarasi damai pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Aula Teporombua Kantor Balaikota Kendari yang diikuti forkopimda, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan seluruh elemen masyarakat Kota Kendari, Selasa 14 November 2023.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu berharap deklarasi damai ini nantinya dapat melahirkan pemimpin amanah dan handal. Asmawa kagum karena deklarasi damai tersebut hadir tokoh-tokoh masyarakat.

“Tujuan diadakannya deklarasi damai pemilu tahun 2024 agar terlaksananya pemilu damai dan kondusif dalam rangka mewujudkan demokrasi yang bermatabat, mematuhi dan menaati segala peraturan yang berlaku serta permasalahan pemilu  tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum. Menolak segala partai yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat yang bersifat profokatif, menghasut, ujaran kebencian, politik uang, politisasi agama dan etnis dalam pelaksanan pemilu tahun 2024,” ungkap Asmawa mengawali sambutannya.

Ia berpesan kepada seluruh warga masyarakat kota Kendari melalui tokoh – tokoh masyarakat, pimpinan partai politik dan aparat yang ada di wilayah itu bisa berhubungan langsung dengan masyarakat untuk senantiasa bersama sama berkolaborasi, bersinergi dalam mewujudkan demokrasi yang bermatabat.

“Harus diingat bahwa kita boleh saja berbeda pilihan terkait politik tetapi harus senantiasa dalam satu adat menjaga negeri Indonesia bahwa kita adalah warga kota kendari,” pintanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh komponen untuk senantiasa mematuhi dan mentaati setiap peraturan perundang – undangan terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi.

“Pada seluruh aparat kondusif negara untuk di kota kendari saya mengingatkan untuk senantiasa menjaga integritas sesuai dengan yang telah di amanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipil bernegara,” katanya.

Penulis :  Astuti

Editor : Ardilan

You cannot copy content of this page