Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Sebanyak delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bombana melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu 27 April 2019.
TPS yang melakukan PSU yakni TPS 5 Teppoe, TPS 3 Langkowala, TPS 1 dan 3 Doule, TPS 1 dan 3 Lora, TPS 2 Taubonto, serta TPS 5 Baliara Selatan.
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Soeherman menuturkan, dalam PSU ini, pihaknya mengantisipasi agar tidak terjadi kesalahan yang sama saat pemilu serentak 17 April 2019 lalu yang berdampak pada PSU di beberapa TPS.
“Kita memastikan pemilih terdaftar di DPT, DPTb & DPK,”ujarnya Sabtu (27/4/2019).
Untuk Deftar Pemilih Khusus (DPK) kata Soeherman, yang menyalurkan hak pilihnya saat PSU, hanya boleh dilalukan bagi (mereka-red) yang telah menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu 17 April 2019.
“Jadi tidak ada tambahan bagi DPK,” ungkap Soeherman.
Meski demikian lanjutnya, saat PSU digelar, tidak ada pembatalan A5 atau pemilih pindahan untuk menyalurkan hak pilihnya.
Kata dia, usai PSU dilakukan di delapan TPS tersebut, maka akan dilakukan pleno pada tingkat Pantia Pemilihan Kacamatan (PPK) masing-masing wilayah.
“Setelah itu, kotak suara akan di serahkan ke KPU Bombana,” pungkasnya. (A)