NEWS

Demi Jutaan Rupiah, Seorang Pria di Kendari Mau Edarkan Sabu 

407
Tampai pelaku saat diamaankan pihak Polresta Kendari

KENDARI – Seorang pria berinisial SR (42) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari karena kedapatan  mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Kendari setelah dijanjikan imbalan 1 Juta 500 orang salah seorang yang memberikan sabu tersebut.

Penangkapan itu berlangsung di Pinggir Jalan Pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu 29 Mei 2022, sekitar pukul 00.10 Wita.

Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan kronologi itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di seputaran manggadua dan Kampung Salo.

Baca Juga : Diduga Terbitkan SPB Ilegal, Kepala Syahbandar Kolaka Utara Bungkam 

“Saat dilakukannya penangkapan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan satu paket sabu di dalam saaet bening dibungkua tissue dan terlakban berwarna coklat di saku celanan depan sebelah kanan yang sementara dikenakan terlapor,” ujarnya, Selasa 31 Mei 2022.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku kemudian menunjukkan satu tempat yakni di salah satu rumah temannya. Sehingga dilakukannya penggeledahan di rumah tersebut dan kembali menemukan satu paket sabu di dalam saset bening berukuran sedang di dalam masker kain warna hijau.

Baca Juga : TPP ASN di Baubau Segera Dibayarkan 

Dari penangkapan itu pihak kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yang masih berkaitan dengan narkotika diantaranya, satu kepala bong, satu handphone merek samsung, dan dua sendok sabu.

Lebih lanjut, Hamka menyampaikan, menurut keterangan pelaku barang haram itu didapatkan dari salah seorang bernama AC disekitaran kampung Salo. Diketahui mereka sudah saling mengenal sejak tahun 2013

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 115 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version