NEWS

Diduga Terbitkan SPB Ilegal, Kepala Syahbandar Kolaka Utara Bungkam 

1995

KOLAKA UTARA – Syahbandar wilayah kerja unit III Kabupaten Kolaka Utara diduga telah mengeluarkan atau menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) di jety kasmar samudera Indonesia (KSI) yang diduga ilegal. Kabar ini telah tersiar dibeberapa media.

Saat awak Mediakendari.com mencoba melakukan konfirmasi terkait kebenaran kabar itu, kepala kantor unit pelabuhan wilayah III Kolaka, Marsri Tulak memilih bungkam. Ia enggan memberi komentar.

Padahal diketahui bahwa Marsri pernah menerbitkan surat yang isinya mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin gerak, izin muat serta menerima pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jety kasmar samudra Indonesia. Surat dimaksud dikeluarkan 12 Mei 2022.

Baca Juga : Polresta Kendari Akan Aktifkan Kembali Pos Polisi di Pertigaan Kampus Baru UHO 

Saat itu Marsri Tulak yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan surat yang dikeluarkan itu atas surat dari PT Kasmar samudera Indonesia (KSI) nomor : 034/SRT-KSI/V/2022 perihal agar Syahbandar tidak memberikan izin tongkang sandar di jety KSI.

Bahkan secara tegas kepala syahbandar tersebut menegaskan bahwa pihanya tidak pernah berikan ijin di KSI.

Namun pada kenyataannya Syahbandar wilayah kerja (Wilker) unit III Kolaka Utara mengeluarkan atau menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) pada tanggal 27 Mei 2022 pada kapal TB Nelly 15.

Saat di ditemui di kantor Syahbandar Kolaka Utara di tobaku Senin 30 Mei 2022, Asnawi selaku yang mengeluarkan SPB itu enggan juga memberi penjelasan untuk memberi keterangan terkait hal tersebut.

Baca Juga : Pj Bupati Muna Barat : ASN Itu Loyalistasnya yang Dibutuhkan

Begitupun Kepala Syahbandar wilayah kerja (Wilker) unit III Kolaka Utara Irbar saat di konfirmasi melalui telepon tak mau memberi penjelasan. “Bagusnya langsung ke pimpinan kami di Kolaka,” singkat Irbar.

Terlepas dari jety KSI, pantauan awak media di salah satu Jety di labuandala desa pitulua kecamatan lasusua terdapat satu unit tongkang sementara muat ore nikel.  Ditanya soal tongkang tersebut apakah pihak Syahbandar mengetahui dan mengijinkan sandar serta akan mengeluarkan SPB atau tidak pihak Syahbandar pun tidak menjawab.

Diketahui bahwa jety yang ada di labuandala itu di duga belum memiliki ijin resmi namun sudah beberapa kali melakukan pemuatan ore nikel ke tongkang untuk di jual,bahkan saat ini puluhan alat berat (exavator). Sementara melakukan penggalian dan ironisnya lagi pihak penegak hukum pun hanya diam.

 

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version