Redaksi
UNAAHA – Niat ingin menikahi dengan gadis pujaannya pupus sudah, setelah Bagus Ilham ditangkap Tim Sigap Polsek Poasia, Polres Kendari di indekosnya di Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (4/12/2019).
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan itu, ditangkap karena dilaporkan membawa kabur satu unit sepeda motor milik temannya yang ia pinjam.
Baca Juga :
- KPU Muna Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2024
- Bawaslu Konut Umumkan 22 Nama-nama Calon Panwascam, Besok Tes Tertulis
- Pj Gubernur Sultra Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Haluoleo
“Pura-pura meminjam motor untuk sesuatu keperluan melalui temannya, ditunggu dua hari tidak kunjung tiba. Temannya kemudian melapor di polsek poasia,” kata Personil Tim Sigap Polsek Poasia, AIPDA Darwis Larema.
Sepeda motor jenis Yamaha Scoopy itu rencananya akan dijual, hasilnya untuk keperluan uang lamaran atau uang panai.
Jadwalnya, Bagus akan menikah Tanggal 19 Desember tahun ini. Namun ia keburu dibekuk, sebelum sempat menjual sepeda motor.
Akibatnya, niat menikah harus ditunda, karena ia dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.