MUNANEWSPOLITIK

KPU Muna Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2024

10950

MUNA, Mediakendari.com – KPU Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan, jika pada Pilkada 27 November 2024 mendatang, tak ada calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan.

Hal ini berdasarkan pengumuman KPU Muna nomor 230/PL.02.2-Pu/7403/2024 tentang penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Muna 2024, yang mana batas waktu penyerahan dukungan bakal pasangan calon tersebut yakni Rabu, 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 Wita.

Namun sampai dengan Batas waktu tersebut tidak ada bakal pasangan calon perseorangan maupun liaison oficer (LO) yang menyampaikan dukungan ke Helpdesk KPU Muna yang terletak di bilangan jalan Pendidikan, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu.

Sesuai pengumuman KPU Muna nomor
206/PL.02.2-Pu/7403/2024 tentang syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024, jumlah dukungan minimal 15.579 orang pemilih atau minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Pemilu terakhir dan tersebar di lebih dari 50 persen Kecamatan atau minimal 12 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten.

Seiring pengumuman tersebut, KPU Muna juga membuka Helpdesk layanan konsultasi bagi bakal pasangan calon perseorangan maupun LO, namun sampai dengan berakhirnya masa penyerahan dukungan, tidak ada yang melakukan konsultasi ke kantor KPU Muna.

Dengan begitu, maka dipastikan, jika Pilkada Muna pada Rabu, 27 November 2024 tidak terdapat peserta Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan

Reporter: Erwino

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version