Redaksi
KENDARI – Forum Pemerhati Pertambangan (Format), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan aksi untuk ketiga kalinya di depan Mapolda Sultra, Rabu (21/8/2019).
Tak lain, Format kembali menyoroti ‘mandulnya’ (lambanya) proses hukum atas kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Format meminta Polda Sultra agar serius menanggani kejahatan lingkungan yang dilakukan PT OSS. Sebab, menurut Format, sudah jelas apa yang dilakukan PT OSS melawan hukum dan melanggar undang Undang nomor 13 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan, dan Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Polda Sultra harus serius dan segera mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal PT OSS,” kata Koordinator Aksi, Siddiq Muharam.
Ditempat yang sama, Presidium Format Sultra, Jaswanto, mengatakan, penyegelan alat berat PT OSS bisa menjadi dasar untuk menetapkan tersangka dari pihak perusahaan, atas adanya aktivitas penambangan ilegal di Desa Tanggobu, Kabupaten Konawe. “Hal itu agar Polda tidak terkesan main mata,” katanya.
Jaswanto bilang, Polda tak punya alasan lagi untuk tidak melanjutkan kasus ini sesegera mungkin.
“Kasus ini kan sudah berapa bulan lalu, dan sudah dihentikan aktivitas perusahaan, alat berat perusahaan juga sudah disegel oleh kepolisian, jadi sudah tidak ada alasan lagi penegak hukum untuk tidak mempercepat proses penetapan tersangka dari pihak perusahaan,” imbuhnya.
Jaswanto menjelaskan, jika alasan dari perusahaan bahwa tanah uruk yang mereka beli dari pihak pemilik lahan yang tidak diketahui soal proses izinnya, hal itu menurut dia ada kebohongan.
“Itu bohong, karna ini PT OSS merupakan perusahaan skala internasional, dan tentunya perusahaan sebesar ini punya standar operasional untuk melakukan kenjasama dengan pihak ketiga,” jelasnya.
“Harusnya, perusahaan mengecek terlebih dahulu segala dokumen kelengkapan sebelum berjalan aktivitas pertambangan diwilayah tersebut, kalau seperti ini patut diduga PT OSS memang sengaja melawan hukum,” sambungnya.
BACA JUGA :
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
- Pengerjaan Jalan Lambuya – Motaha Capai 80 Persen, Ketua DPD Gerindra Sultra : Panjang Jalan Yang Akan DiKerjakan 23,5 KM
- Paslon No 3 HADIR, Tampil di Panggung Debat Dengan Menguasai Materi dan Bermartabat
- Akses Jalan di Ambekairi, Latoma Hingga Desa Nesowi Kecamatan Latoma Sedikit Hari Lagi Rampung, Pengguna Jalan Ucapkan Terima Kasihnya Kepada Harmin Ramba
- Prabowo Menang Besar di Konawe Saat Pilpres, Perbaiki Sejumlah Jalan Rusak di Kabupaten Konawe Wujud Kerja Nyata Partai Gerindra
- Angkat Visi Konawe Maju Menuju Kota Padi, Ini 5 Misi dan 18 Program Unggulan Pasangan HADIR
Pengurus Pusat Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PP PERISAI) ini, meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara agar segera menahan Dirut PT OSS, Mr Tony alias Zhou Yuan karena menurutnya, Mr Tony adalah orang yang paling bertanggung jawab adanya penambangan ilegal di Morosi.
“Kan sudah jelas, PT OSS dalam aktivitas penambangannya di desa Tanggobu tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), olehnya itu, Polda Sultra harus segera menetapkan Dirut PT OSS sebagai tersangka, karena dia orang yang paling bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan yang mereka lakukan,” tegasnya
Selain itu, Format juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap ilegal mining yang dilakukan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dikawasan mega industry Konawe. Serta memasukan dalam daftar hitam sebagai oknum atau perusahaan yang tidak taat aturan, agar tidak diberikan ruang untuk melakukan aktivitas di Sulawesi Tenggara.
“Secara tegas kami sampaikan, pihak kepolisian jangan terkesan main mata menyikapi persoalan ini, Polda harus secepatnya melakukan rilis kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ilegal mining, karena kami nilai kasus ini lamban ditanggani Polda Sultra,” tegasnya.