KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Plt Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) I Ketut Suartika menanggapi demo puluhan staffnya yang menuntut dirinya yang tidak mengurus klaim dana Covid-19 tahun 2021 lalu, Rabu (12/09/22).
Kata dia, klaim tersebut adalah dana tahun 2021 yang pencairannya bulan Juni 2022.
“Kita belum menjadi BLUD, sehingga berdasarkan mekanismenya jelas kita tidak boleh menggunakan langsung harus ada peraturan gubernurnya dan belum ada aturan itu,” katanya saat dihubungi via WhatsAppnya.
Ia melanjutkan, bahwa klaim dana Covid-19 ini sumber pembiayaan APBN dan hanya numpang lewat ke BPJS sebagai verifikasi dengan total Rp 1 miliar lebih.
“Totalnya lebih Rp 1 miliar lebih, sebelu ditarik itu uang kita sudah konsultasi di Inspektorat Provinsi dan ke BPKAD kita konsultasi soal sumbernya, tanggapan Pak Basiran selaku Kepala BPKAD Sultra, di akhir pertemuan beliau sampaikan harus disetor ke kas daerah karena itu pendapatan RS Jiwa,” terang Ketut.
Ia menyebut, pihak Inspektorat Sultra mempertanyakan pergubnya, tetapi belum ada, sehingga anggaran tersebut masuk dalam DPA.
“Kalau klaim Covid-19 tidak bisa diklaim dengan BPJS, Kami kemarin sudah mengundang dan mengadakan pertemuan dengan beberapa instansi hasilnya adalah pembuatan pergub tidak segampang itu, pergub harus dikonsultasi di Biro Hukum dan Kemendagri. Mekanismenya panjang kami sudah undang mereka (staff, red) dengan pihak Inspektorat dan BPKAD, mari kita duduk sama-sama kasihkan saya regulasi kalau ada boleh dicairkan mari kita cairkan,” tukas Ketut.
Reporter : Rahmat R.