Reporter: Mumun
Editor: Taya
WANGGUDU – Pengacara kondang Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D meminta seluruh pihak terkait dalam sengketa tambang di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta No. 34/B/2019/PT.TUN-JKT tertanggal 11 April 2019.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI ini mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, kantor Gubernur, Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra guna melakukan koordinasi perihal putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan kliennya, PT KMS 27 dan PT JAP.
“Ini perlu disampaikan agar dapat diketahui dan dipahami oleh yang terhormat jajaran Pemerintah Provinsi Sultra seperti, Pak Gubernur, Kajati, Polda dan ESDM ,” katanya saat dikonfirmasi di salah satu rumah makan di Kota Kendari, Selasa (5/11/2019).
Menurut Denny, kedatangannya di Kota Kendari untuk mengkoordinasikan hasil putusan PTTUN tersebut kepada pengambil kebijakan di Sultra agar terjalin kesepahaman secara bersama.
“Putusan ini memerintahkan Dirjen Minerba untuk menerbitkan kembali sertifikat CNC untuk Antam, namun harus dikeluarkan dari wilayah seluas 2.047 Ha yang disitu terdapat wilayah IUP PT KMS 27 dan PT JAP. Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa PT KMS 27 dan PT JAP adalah pemilik sah dari IUP dibagian dari wilayah tersebut. Pemahaman ini yang kita sosialisasikan, dan kalau bertemu langsung bisa lebih clear,” ujarnya.
Ia mengatakan semua pihak harus mematuhi putusan pengadilan tersebut.
“Jadi saya pikir itu yang dilakukan jajaran Pemprov Sultra dan jajaran penegak hukum. Saya pikir semua pasti patuh, jadi tidak ada keraguan. Putusan ini merupakan pijakan kita, ini putusan kesepahaman kita,” lanjutnya.
Denny menilai hal yang wajar jika masih ada yang belum dapat menerima hasil putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan kliennya di Blok Mandiodo.
“Bahwasanya ada yang menerima putusan dan tidak itu hal biasa. Tapi karena putusan itu sudah diketok oleh Pak Hakim, semua harus paham jika itu yang harus dilaksanakan. Itu yang menjadi pegangan. Kalau PT Antam dan ESDM Kasasi, ya itu kita hormati, itu hak mereka. Tapi putusan ini sudah jatuh, ya harus dihormati, apalagi ada putusan penundaan disitu,” katanya.
BACA JUGA:
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
Gubernur Sultra, Ali Mazi menyarankan kepada pihak perusahaan untuk mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi Sultra.
“Kita sarankan untuk bersurat ke Gubernur. Nanti kita panggil para stakeholder yang terlibat, kita selesaikan masalahnya,” tuturnya.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, Yusmin mengatakan instansinya belum mengambil keputusan terkait putusan PTTUN yang dimenangkan PT KMS 27 dan PT JAP.
“Nanti dia bermohon baru kita lihat. Kita belum mengambil keputusan apa-apa. Saya baru masuk, saya belum baca. Putusannya baru saya terima,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Raden Febry Trianto menyatakan pihaknya menerima dengan baik dan akan mempelajari putusan yang dimenangkan PT KMS 27 dan PT JAP.
“Memang harus ada pembenahan dalam hukum tata usaha negara kita agar tidak terjadi masalah yang berlarut-larut seperti ini. Tapi akan kami pelajari apa yang telah disampaikan,” terangnya.
Berikut amar putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan PT KMS 27 dan PT JAP:
- Mengabulkan permohonan banding PT KMS 27 dan PT JAP untuk seluruhnya. Membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 69/G/2018/PTUN-JKT tanggal 18 Oktober 2018.
- Menyatakan batal Surat Keputusan Dirjen Minerba berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 a.n PT Aneka Tambang Tbk.
- Memerintahkan Dirjen Minerba untuk mencabut Surat Keputusan Dirjen Minerba berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 a.n PT Aneka Tambang Tbk.
- Mewajibkan Dirjen Minerba untuk menerbitkan kembali Keputusan yang benar setelah dikeluarkan area wilayah seluas dan sebatas dan mencakup dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 545/199 Tahun 2007 seluas 2.047 Ha.
Selain itu, Majelis Hakim Tinggi juga mengabulkan permohonan penundaan yang menyatakan dan memerintahkan Dirjen Minerba untuk menunda pelaksanaan surat keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 milik PT Antam Tbk. (A)