Reporter : Betirudin
Editor : Ardilan
KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 12 masukan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama antara kedua pihak atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerh (APBD) tahun anggaran 2019.
Anggota DPRD Sultra, Muh. Nur Sinapoy mengungkapkan 12 usulan dari Dewan kepada Pemprov Sultra, pertama, terhadap temuan dan catatan penting Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2019 tentang perencanaan dan pelaksanaan kegiatan beberapa opd harus segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian serius untuk tidak terulang dalam pelaksanaan apbd di masa-masa yang akan datang.
Kedua, kata Nur Sinapoy, capaian pendapatan asli daerah (PAD) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mencapai 100% perlu diapresiasi dan menjadi perhatian khusus dalam pembahasan perubahan APBD 2020. Sedangkan OPD yg belum mencapai target (100%), diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Gubernur dalam memacu kinerja pemungutan PAD bagi OPD yang bersangkutan.
Ketiga, menjadi perhatian khusus bagi OPD agar lebih teliti dalam proses pengimputan data sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat mempengaruhi struktur APBD dan diharapkan tidak terulang pada peyusunan anggaran berikutnya.
Keempat, laporan pencapaian realisasi anggaran lingkup OPD tahun 2019 hanya rata-rata 90%. Dewan mengharapkan menjadi bahan evaluasi kinerja bagi OPD yang bersangkutan.
Kelima, banyaknya jabatan kosong di OPD yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar menjadi perhatian Gubernur karena dengan kosongnya jabatan tersebut tunjangan jabatan, TPP serta tunjangan lain-lainnya yang telah dianggarkan tidak dapat terealisir sehingga mempengaruhi serapan anggaran.
Keenam, menjadi perhatian khusus pada Biro Layanan Pengadaan terkait adanya keterlambatan lelang yang mengakibatkan terjadinya gagal lelang sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan dan menjadi beban APBD berikutnya.
Ketujuh, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga agar segera menangani kegiatan tahun anggaran 2019 yang belum tuntas di daerah pemilihan (Dapil) Kolaka, Kolaka Utara (Kolut) dan Kolaka Timur (Koltim) yakni pengaspalan jalan di Kolaka Timur yang dianggap masih bermasalah. Belum lagi, pembangunan bronjong di Lapai Kolut yang mengalami kerusakan atau ambruk serta pembangunan jembatan di Porehu belum selesai dan belum dimanfaatkan masyarakat. Sementara dalam laporan dari dinas tersebut sudah selesai 100 %.
Kedelapan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga agar memperhatikan kualitas maupun volume pekerjaan agar sesuai dengan perencanaan khususnya pada pengaspalan jalan. Karena dampak dari kualitas dan kekurangan volume tersebut dapat berpotensi pada kerugian negara.
Kesembilan, diharapkan Gubernur untuk senantiasa menginstruksikan kepada para pimpinan OPD agar mengahadiri setiap rapat-rapat bersama pemerintah di DPRD dan tidak diwakilkan. Khususnya rapat-rapat yang berkaitan dengan pembahasan kebijakan daerah, baik rapat-rapat pada tingkat Komisi maupun rapat-rapat lainya.
Kesepuluh, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diharapkan agar memberikan perhatian khusus pada peningkatan sarana dan prasarana di UPTD Bapenda di setiap kabupaten/kota, dalam rangka upaya peningkatan dan perluasan obyek dan sumber-sumber pendapatan daerah. Juga diharapkan agar Bapenda merealisasikan insentif kepada OPD pemungut PAD, khususnya di bidang retribusi yang melekat pada setiap OPD yang telah direncanakan dalam apbd, sesuai target yg telah dicapai.
Kesebelas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas segera menata ulang perjanjian dengan pihak ketiga, seperti jasa perparkiran dan sumber pendapatan lainnya agar target PAD dapat dicapai.
Poin dua belas, masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh para pimpinan OPD yang mengakibatkan masih adanya beberapa kegiatan yang belum terlaksana sesuai dengan perencanaan sehingga menjadi catatan atau temuan hasil pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2019.
“Untuk itu DPRD berharap melalui Bapak Gubernur agar menginstruksikan kepada para pimpinan OPD, kedepan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan,” pinta Muh. Nur Sinapoy.
Menanggapi itu, Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH menyampaikan selama proses pembahasan Raperda ini, baik pada penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi maupun rapat gabungan komisi atau pansus berlangsung dinamis.
“Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan akan kami tindaklanjuti bersama-sama dalam proses penyusunan anggaran murni maupun perubahan sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Sultra,” kata Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH dalam sambutannya di gedung DPRD Sultra
Ali Mazi menambahkan kedepan pihaknya tetap mengharapkan adanya kerja sama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik.
“Kami pun mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Sultra agar tetap melakukan pengawasan supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas politisi Nasdem itu.