BAUBAU

Dewan Desak Pemkot Baubau Bayarkan Hak Nakes Covid-19

327
×

Dewan Desak Pemkot Baubau Bayarkan Hak Nakes Covid-19

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Baubau, Siti Suhura, Foto : Istimewa

Reporter: Ardilan/Editor: Indi La’awu

BAUBAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara,  Siti Suhura dan La Ode Abdul Tamin secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau agar segera membayarkan hak para tenaga kesehatan (Nakes) yang menjadi garda terdepan dalam merawat pasien Covid-19 di daerah itu.

Hak nakes dimaksud, kata Siti Suhura, yakni insentif para dokter dan perawat yang telah bertaruh nyawa menangani pasien Covid-19, namun belum terbayarkan hasil keringatnya selama tiga bulan kerja terhitung sejak Maret, April hingga Mei 2020 saat ini.

Karena itu, Siti Suhura selaku salah satu wakil rakyat Kota Baubau mengaku sangat prihatin. Apalagi, dirinya banyak menerima keluhan para nakes tersebut.

“Dibalik pengabdian mereka menangani pasien Covid-19 ternyata pada Nakes memendam penderitaan. Mereka harus jauh dari keluarga dan juga belum mendapat insentif dari pemerintah. Padahal mereka sudah mempertaruhkan nyawanya,” cerita Siti Suhura saat dikonfirmasi Mediakendari.com, Rabu malam 20 Mei 2020.

Politisi PPP ini menerangkan, pada saat rapat kedua di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Baubau beberapa waktu lalu, dirinya bersama Legislator PKS, La Ode Abdul Tamin menjadi anggota Dewan yang paling bersikeras agar Pemkot Baubau segera mencairkan insentif nakes.

“Pemkot harus segera membayar insentif nakes ini,” ujarnya.

Siti Suhura menjelaskan, berdasarkan petunjuk Kementerian Kesehatan, Nakes Covid-19 di daerah diberi insentif dengan komposisi yaitu dokter ahli Rp5 juta, dokter umum Rp3 juta dan perawat Rp2 juta.

Hanya saja, menurut Siti Suhura, pada saat rapat Banmus DPRD itu, pihak pemkot yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau dan Kepala Dinas Kesehatan Baubau tidak memberikan jawaban pasti.

Kata dia, pihak Pemkot Baubau hanya memberi jawaban menunggu regulasi pemerintah pusat.

“Saya sanggah apakah tidak ada solusi lain, kenapa tidak berdasarkan keadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita. Toh mereka sudah memiliki SK rekomendasi untuk menangani pasien Covid-19,” tukasnya.

Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Baubau, dr Lukman memberikan pernyataan berbeda. Menurutnya, hingga saat ini para Nakes Covid-19 masih tetap bekerja normal. Belum ada yang menyatakan protes maupun mogok kerja.

“Teman-teman tetap bekerja sesuai jadwal kegiatannya. Hanya yang perlu dipahami bahwa jadwal jaga dibagi dua kelompok,” kata dr Lukman dikonfirmasi di Sekretriat Bersama Gugus Tugas Covid-19 Baubau, Selasa 19 Mei 2020.

Ia menambahkan, tiap nakes yang selesai merawat pasien juga langsung menjalani karantina khusus. 

“Jadi, mereka tidak langsung bertemu dengan keluarganya. Mereka harus rapid tes dulu. Kalau dinyatakan aman, baru bisa ketemu dengan keluarganya,” imbuhnya. (A)

You cannot copy content of this page