Reporter : La Ato
KENDARI – Menanggapi polemik masyarakat di Kelurahan Anggoeya soal honor Satgas Covid tingkat RW, Anggota DPRD Kota Kendari Fraksi NasDem, Abdul Razak menyampaikan, sebagai anggota masyarakat, hal itu harus dikembalikan sesuai dengan aturan mainnya.
“Kalau memang ada honor atau bantuan-bantuan seperti itu, ya dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Tetapi apabila ada ketidak pahaman, harus diluruskan,” katanya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Kendari, Jumat 20 November 2020.
Menurutnya, jika ada pelanggaran harus ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada.
“Kita berharap, lurah sebagai ujung tombak di lapangan, memahami proses-proses berdasarkan ketentuan yang ada. Kalau memang terjadi pelanggaran ketika sudah dipahami, itu harus dikembalikan kepada proses hukum yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Lurah Anggoeya telah dituduh memprioritaskan keluarganya sebagai penerima BLT di Kelurahan Anggoeya, tapi setelah pihak mediakendari.com mengonfirmasi hal tersebut, lurah Anggoeya menyangkal.
“Itu bukan BLT, tapi itu merupakan honor untuk satgas covid tingkat RW yang telah kami rekomendasikan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat dikonfirmasi di kantor kelurahan, Selasa, 17 November 2020.
Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Nursalam Halim menyangkal hal tersebut. “Tidak ada honor yang kita salurkan, mau honor apapun itu,” terangnya. (2).