NEWS

Dewan Minta Pemkot Perhatikan Aturan Perombakan OPD

387
×

Dewan Minta Pemkot Perhatikan Aturan Perombakan OPD

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari.

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau untuk memperhatikan aturan terkait usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.

Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari mengungkapkan dalam rapat pandangan Fraksi DPRD pihaknya meminta Pemkot detail terkait perombakan organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu sesuai aturan dan juga termasuk peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 yang merupakan turunan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Tujuannya, kata Zahari, agar usulan Raperda tersebut efektif dan efisien dalam pembagian tugas dan kewenangan. Demikian pula yang perlu dipertimbangkan juga adalah keuangan daerah.

“Perlu memperhatikan apakah sudah ada perda yang muncul dari perda yang dibahas hari ini. Pun kalau sudah pernah, tinggal penyempurnaan atau perubahan untuk menyikapi kondisi hari ini. Sedangkan dengan naskah akademiknya itu tidak lagi dibutuhkan, hanya penjelasan. Lain hal kalau perda baru itu butuh naskah akademik,” ucap Ketua Zahari dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Baubau, Rabu 10 Februari 2021.

Kendati demikian, politisi Golkar ini mengaku secara umum seluruh Fraksi DPRD Kota Baubau menyetujui usulan Raperda itu.

Ia juga menjelaskan RPJMD Kota Baubau 2018-2023 juga mengalami perubahan atau revisi akibat pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, empat OPD lingkup Pemkot Baubau yang dirombak adalah OPD yang baru dibentuk yakni Dinas Kebudayaan dan Badan Pendapatan Daerah. Sementara OPD yang digabung yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan.

Perombakan sejumlah OPD itu berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau yang diusulkan ke DPRD Kota Baubau.

Selain itu, delapan perangkat daerah Pemkot Baubau juga berpeluang ditingkatkan tipologinya, yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pariwisata, Satuan Pol-PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Kecamatan Murhum.

You cannot copy content of this page