Redaksi
KENDARI – Dewan Pers melaksanakan verifikasi faktual susunan pengurus pusat organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di sekretariat yang beralamat di Jalan Veteran II No.7 Jakarta Pusat, , Rabu 29 Januari 2020.
Dalam verfifikasi tersebut hadir dari Dewan Pers, yakni Ahmad Djauhar didamping anggota Dewan Pers, Jamalul Insan (IJTI) dan Asep Setiawan (ATVSI). Ia menjelaskan, bahwa Dewan Pers mendata perusahaan pers, organisasi pers di Indonesia dan dalam UU Pers tidak ada perwakilan dewan pers di didaerah.
“Untuk itu, anggota Dewan Pers mulai pasca reformasi sampai periode ini masih tetap 9 orang, sedangkan media bertambah luar biasa banyaknya dan anggota Dewan Pers merupakan keterwakilan dari Konstituen yaitu 4 perusahaan pers dan 3 organisasi pers,” kata Ahmad Djauhar di hadapan pengurus SMSI Pusat, Rabu (29/1-2020).
Menurutnya, keberadaan kepengurusan SMSI ini diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan Dewan Pers dalam verifikasi perusahaan media online yang ada di Indonesia.
“Saat ini ada sekitar 43.500 media online yang tersebar di seluruh Indonesia. Saya harap keberadaan SMSI ini bisa membantu anggotanya yang belum terdaftar dan terverifikasi secara faktual di Dewan Pers,” ungkap Djauhar.
Proses verifikasi terhadap pengurus SMSI ini memeriksa mulai dari akte pendirian organisasi serta kepengurusan cabang yang ada di daerah. “Minimal ada 15 kepengurusan cabang SMSI di daerah untuk lolos verifikasi faktual,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua SMSI Pusat, Firdaus, saat verifikasi mengatakan bahwa berdasarkan data dua tahun lalu ada sebanyak 473 media online yang masuk dalam keanggotaan SMSI.
“Kita akan terus dorong perusahaan media online yang ada di dalam keanggotaan SMSI untuk terverifikasi secara administrasi dan faktual,” ungkapnya.