FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA

Di 2017, Kejari Muna Selamatkan Uang Korupsi Sebesar Rp 4.1 M

423

RAHA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2017 yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menggelar penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di gelar pada Jumat, (8/12).

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Muna, Badrud Tamam menyampaikan, selama tahun 2017 Kejari Muna berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4.1 milliar. Jumlah ini merupakan uang pengembalian Tipikor periode tahun 2017 yang ditangani dan telah dikembalikan kepada negara dan sebagian di setorkan kepada Pemda Muna.

“Total uang yang di setorkan ke kas Pemda muna Rp 588.810.000. Dari penyelamatan uang negara ini kami telah setorkan ke kas negara sebanyak Rp 3.597.297.790, dan  Rp 588.810.000 kami serahkan ke Pemda Muna,” ucap Badrud di gedung Galampano, Jumat (8/12).

Lanjut Badrud menyampaikan harapannya kepada Bupati Muna, beserta jajarannya agar uang yang telah diserahkan dapat digunakan sebaik mungkin berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Meskipun kecil nilainya, namun itu adalah sebuah bentuk sumbangsi yang diberikan oleh kejaksaan untuk ikut dalam mensukseskan pembangunan di Kabupaten Muna,” terangnya.

Di samping itu Bupati Muna, LM Rusman Emba, mengapresiasi atas kinerja dan keberhasilan Kejari Muna dalam menangani kasus Tipikor.

“Uang yang telah di setorkan ke kas daerah akan di gunakan sebaik-sebaiknya untuk pembangunan daerah Kabupaten Muna,” tandasnya.

Reporter: Erwin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version