Reporter :Hasrun/Editor: Indi La’awu
RUMBIA – Pembebasan denda pajak bagi pemilik kendaraan bermotor berlaku sampai dengan 29 Mei 2020.
Kasat Lantas Polres Bombana, IPTU Izak mengatakan, masalah perpanjangan STNK dan keterlambatan membayar pajak kendaraan masih ditolerir hingga 29 Mei 2020 mendatang.
“Misalnya dia datang terlambat membayar pajak, tidak akan dikenakan denda,” kata IPTU Izak.
Ia menuturkan, kebijakan tersebut diterapkan secara Nasional karena imbas dari wabah Virus Corona.
“Ini masih rangkaian pencegahan Covid – 19, kita lebih banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat,” terangnya.
Dalam kondisi pendemi Covid – 19, ia mengimbau warga agar lebih disiplin mengikuti anjuran pemerintah untuk mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona.
“Selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan jika tidak terlalu penting jangan beraktivitas di luar rumah. Ini demi memutus penyebaran Covid – 19,” pungkasnya.