Reporter : Asrul Hamdi
Wangiwangi – Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Binongko melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Kelurahan Wali, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2019. Terduga dilaporkan sejak Selasa 19 Mei 2020 lalu.
Rizal selaku ketua LPM Binongko mengatakan demi tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, profesional dan zero KKN yang berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat sesuai amanah Undang-undang.
“Kami sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan akan senantiasa menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional dalam menyelesaikan setiap persoalan,” jelasnya melalui pesan wastapp, Sabtu 30 Mei 2020.
Ia menambahkan jika pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Dana Kelurahan (ADK) 2019 dan 2020 yang tidak melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 30 Ayat 5, sehingga mengakibatkan program pembangunan baik sarana dan prasarana maupun pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Wali tidak bersumber dari usulan masyarakat.
“Kita merujuk pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantadan tinfak pidana korupsi, PP 71 tahun 2000 tentang tata cara serta peran serta masyarakat dan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi tahun Anggaran 2019,” tambahnya
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat di Kelurahan Wali Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara. Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Binongko melayangkan pengaduan adanya indikasi Penyalahgunaan Anggaran Kelurahan Tahun Anggaran 2019, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Camat Binongko, Bendahara Kecamatan Binongko dan Lurah Wali di Kecamatan Binongko.
“Adapun yang menjadi objek laporan kami ada 11 yakni antara lain adalah Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Masyarakat dengan total anggaran Rp21,186,000,- tidak terealisasi, pelatihan pembuatan Virgin Coconut Oil (VCO) Rp29,354,200,- tidak terealisasi, Pelatihan dan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Rp21,280,000,- tidak terealisasi, Pengadaan Pos Keamanan Kelurahan Rp19,003,800,- tidak teralisasi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Kamtibmas Rp16,995,000,- tidak terealisas,” bebernya
Merujuk pada Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 122.A Tahun 2019 Tentang Penetapan Nama-nama dan Besaran Honorium Sara Kadie Wali dan Sara Kadie Jou Palahidu di Lingkungan Pemerintahan Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi. Kami menduga adanya tindak penyalahgunaan anggaran.
“Nama-nama pengurus Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sarano Wali yang tercantum dalam SK Bupati berbeda dengan nama-nama pengurus adat yang disepakati Masyarakat Kelurahan Wali. Ada yang tercantum dalam SK Bupati namun tidak menerima Honorarium, atas kasus ini kami duga ada penggelapan honorarium terhadap MHA Sarano Wali sebagaimana yang tercantum dalam SK Bupati,” bebernya
Berdasarkan analisa tersebut kami menarik kesimpulan bahwa Camat Binongko, Bendahara Kecamatan Binongko dan Lurah Wali diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Kelurahan Tahun Anggaran 2019.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Wakatobi, Kejaksaan Negeri Wakatobi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara dan Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara untuk mengaudit Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kelurahan Wali Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi.
Meminta Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kabupaten Wakatobi untuk melakukan langkah hukum dan atau penindakan terhadap pengelolaan keuangan kelurahan Wali Kecamatan Binongko,” pintanya. (B)