NEWS

Di Kolut, Ada Eks Napi Korupsi yang Caleg

1262
Usman DP mantan eks Napi korupsi yang maju pada pileg 2024

Kolaka Utara – Salah satu mantan narapidana korupsi asal desa koreiha kecamatan ngapa kabupaten Kolaka Utara (Kolut) provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) ikut dan masuk sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024

Usman DP merupakan mantan narapidana korupsi yang ikut bertarung sebagai caleg pada pemilu 2024 saat di temui Kamis 06/7/2023 mengakui bahwa dirinya adalah mantan narapidana

“Saya tersandung kasus saat menjabat sebagai kepala desa koreiha kecamatan ngapa kabupaten Kolaka Utara yaitu pada tahun 2008-2014

“Pada saat itu saya menjabat sebagai kepala desa (kades) koreiha pada tahun 2008-2014 ada temuan BPKP perwakilan Sulawesi tenggara terkait penyalagunaan alokasi dana desa (ADD) pada tahun 2009,2010,2011,2012,dan 2013,terangnya

Pada saat itu kasus tersebut ditangani oleh tindak pidana korupsi (Tipikor) kemudian masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Kendari dan putusannya saya di jatuhi hukuman 4 tahun sesuai keputusan nomor : 15 Pid Sus-TPK/2017/PN. Kdi tanggal 6 Maret 2017

“Saya menjalani hukumannya selama 2 tahun 8 bulan (2,8) di rumah tahanan (Rutan) Kolaka dengan hasil temuan dan telah merugikan negara 204 juta lebih,jelasnya

Ketua dewan pimpinan cabang (DPC) partai Gerindra Kolaka Utara H. Maksum Ramly,SE.,MM mebenarkan bahwa masuknya Usman DP sebagai calon anggota DPRD kolaka Utara di partai Gerindra untuk zona dua

Kami sudah melihat surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan dan berdasarkan juga putusan mahkamah agung (MA) nomor 46P/HUM/2018 bahwa eks Napi korupsi di bawah 5 tahun penjara yang maju calon legislatif menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,hanya perlu membuat keterangan pernah di penjara sebagai syarat administratif pencalonannya,jelasnya

Usman DP telah melengkapi berkas dan persyaratan sebagai calon legislatif pada pemilu 2024 melalui partai Gerindra.

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version