KENDARI – Wakil Sekretaris BPD HIPMI Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga calon Ketua HIPMI Sultra periode 2018-2021, Tri Febrianto memprotes proses pendaftaran calon Ketua BPD HIPMI Sultra periode 2018-2021 tersebut.
Protes pria yang akrab disapa Buyung ini melalui surat keberatan yang dilayangkan kepada Ketua Tim Karateker BPD HIPMI Sultra dengan perihal surat yakni, PO HIPMI Nomor 05/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 15 Tata Cara Pemilihan Ketua Umum BPD HIPMI.
Dalam Surat itu, Tri Febrianto pertama-tama mengucapkan rasa berterima kasi kepada BPP HIPMI di Jakarta, sebab telah menurunkan Tim Karateker di BPD HIPMI Sultra untuk melaksanakan Musyawara Daerah Luar Biasa (Musdalub) terkait dengan peristiwa batalnya pelantikan “Ketua BPD HIPMI Sultra” beberapa waktu lalu.
“Harapan kami Tim Karateker mampu melaksanakan Musdalub dengan baik dan benar. Berpedoman pada AD/ART serta PO HIPMI, sehingga roda organisasi dapat terlaksana dengan baik, untuk menggapai cita-cita bersama,” tulisnya.
“Bersama dengan surat ini, sebenarnya saya bermaksud untuk menyampaikan keberatan saya, terhadap proses pendaftaran kandidat Ketua BPD HIPMI Sultra dalam Musdalub yang saya anggap melanggar AD/ART dan PO HIPMI Nomor 05/PO/HIPMI/IX/2017 Tentang Pelaksanaan Musyarawah Daerah HIPMI,” sambungnya.
Buyung juga menegaskan, keberatan itu didasari atas pengamatan terhadap proses pendaftaran calon Ketua BPD HIPMI Sultra periode 2018-2021.
Mulai dari pengumuman jadwal pendaftaran, proses pendaftaran dan penutupan pendaftaran yang tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Pertama, tanggal pendaftaran yang harusnya diumumkan ke publik paling lama 30 hari sebelum jadwal Musdalub, melalui media cetak dan eketronik.
“Ini tidak dilakukan oleh Tim Karateker padahal sesuai aturan PO HIPMI Nomor 05/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 15 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum BPD HIPMI pengumuman tersebut wajib dilakukan,” jelas pria berkacamata ini.
“Ditambah lagi proses pendaftaran ini terkesan ditutup-tutupi,” sambungnya.
Kedua, proses pendaftaran yang dilakukan oleh Tim Karateker tidak sesuai dengan prosedur dan aturan PO HIPMI Nomor 05/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 15 Tata Cara Pemilihan Ketua Umum BPD HIPMI. Pengambilan formulir, pengembalian formulir dan berita acara pendaftaran kandidat.
Seharusnya katanya, semua haruslah dihadiri oleh Stering Comite (SC). Ditambah lagi proses pendafataran yang dinilai tidak mempunyai alamat jelas dan tidak bertempat di Sultra sebagai tempat pelaksanaan Musdalub.
“Saya berharap Tim Karateker dan SC dapat mengulang proses pendaftaran calon Ketua BPD HIPMI Sultra. Saya juga mendesak kepada pengurus BPP HIPMI di Jakarta, agar melakukan pengambil alihan proses pendaftaran, kemudian melakukan langkah-langkah penyelamatan organisasi,” mintanya.(b)