Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif mulai dari DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Ketua Bawaslu Konut Burhan mengatakan, ratusan baliho yang ditertibkan itu karena pemasangannya dianggap melanggar ketentuan yang telah dibuat oleh KPU Konut dan pemerintah.
“Baliho caleg itu ada ratusan yang sudah kita tertibkan di semua kecamatan. Kita juga sudah intruksikan Panwas di setiap kecamatan baliho caleg maupun capres yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan agar ditertibkan,” katanya, Kamis (28/3/2019).
Lanjut Burhan, baliho yang telah ditertibkan selanjutnya direkap dan disimpan. Karena sebagian caleg diketahui masih melakukan pemasangan baliho dengan syarat memuat visi dan misi serta dipasang ditempat yang telah ditentukan.
Baca Juga :
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Pengamat Politik Sulawesi Tenggara Khawatirkan Maraknya Politik Uang Jelang Pilkada
- ASR – Hugua Buka Posko Juang Pemenangan di Kabupaten Konawe
- Impian Warga Tiga Desa di Sampara Akhirnya Terwujud, Warga Ucapkan Terima Kasihnya Kepada Partai Gerindara Yang Telah Bekerja Nyata
- KOPRI PMII Konawe Kecam Dugaan Pelecehan Verbal oleh Oknum DPRD Konawe, Sitti Khadijah : Jaga Martabat Perempuan
- Andi Andy Aksar Resmikan Jalan Menghubungkan Kelurah Rawua desa Puloro Sampara Sepanjang 1,7 KM dan Jembatan
“Ada baliho yang dipasang lagi oleh caleg jadi kita tidak musnahkan. Karena ada beberapa caleg yang memperbaiki dengan menambah visi misi dan menempatkan pada tempat yang sesuai,” ujarnya.
“Kemarin kami rapat dengan partai politik, maklum hanya sebagian yang hadir. Kami sudah sampaikan pemasangan APK itu harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU dan Pemda. Tidak boleh dipasang ditempat yang dilarang, seperti sekolah, masjid, fasilitas kesehatan atau tidak melintas di jalan. Itu kita sudah sampaikan semua,” lanjutnya.
Burhan mengharapkan baik caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI agar memasang balihonya sesuai ketentuan yang telah ada. Serta partai politik dapat memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat Konawe Utara.
“Partai politik juga bisa memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat, bukan hanya pasang muka. Sementara APK itu kan salah satu media promosi, supaya masyarakat tau partai ini visi misinya apa sesuai tidak dengan pilihan saya,” tutup Burhan. (A)