Reporter : Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari Amir Hasan mengancam akan bertindak tegas dalam menertibkan pedagang yang berjualan di luar area Pasar Sentra Wua-wua atau Pasar baru.
Tindakan tegas akan diambil Pol PP, khususnya untuk para pedagang yang membangun lapak diatas drainase di sisi jalan depan pasar, serta membangun lapak semi permanen di halaman parkir pasar.
Untuk itu, sebelum tindakan tegas diambil, kata Amir Hasan, pihaknya menghimbau para pedagang untuk membongkar lapak yang telah dibangun tersebut, secara sukarela.
“Apabila larangan dan himbauan tidak diindahkan para pedagang, maka Pol PP Kota Kendari akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pembongkaran ini akan dilakukan dengan alasan, bangunan lapak di halaman parkir pasar dan diatas drainase di sisi jalan depan pasar tersebut, melanggar Perda.
“Jadi Pedagang telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentag ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujur Amir Hasan kepada mediakendari.com, Kamis (10/01/2019).
Olehnya itu, pihaknya meminta kesadaran pedagang untuk tidak berjualan di pinggir jalan serta mau membongkar sendiri lapak yang didirikan. (A)