KONAWE SELATAN

Diberhentikan Sepihak, Perangkat Desa Waworano di Konsel Keberatan

1487
×

Diberhentikan Sepihak, Perangkat Desa Waworano di Konsel Keberatan

Sebarkan artikel ini
Pemberhentian dua Perangkat desa
Lampiran Surat Keputusan pemberhentian dua Perangkat desa Waworano kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan.

Reporter : Erlin

KOLONO – Keputusan Kepala Desa (Kades) Waworano nomor :140/03 tahun 2020 tentang pemberhentian perangkat desa dan kelembagaan desa lingkup desa Waworano Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan (Konse) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipertanyakan.

Pemberhentian dua perangkat desa yaitu Ketua Rukun Tetangga (RT) itu dinilai dilakukan secara sepihak. Sebab kedua perangkat desa tersebut merasa tidak pernah melakukan pelanggaran atau pun tidak patuh dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

“Jelas Saya protes dan sangat keberatan dengan keputusan kepala desa. Karena saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Kasidarni, salah seorang perangkat desa yang diberhentikan, dikonfirmasi MEDIAKENDARI.Com, Kamis 22 Oktober 2020.

Kasidarni merasa tidak pernah melakukan pelanggaran, selama menjadi perangkat desa. Ia juga mengaku sebelum dikeluarkan SK pemberhentikan, ia tidak pernah diberi surat peringatan (SP) pertama oleh Kades. Tiba-tiba saja langsung keluar SK pemberhentian pengangkatan perangkat desa.

“Saya merasa sangat keberatan untuk diberhentikan. Pertama saya aktif disetiap kegiatan desa dan kedua saya tidak pernah membuat keresahan di masyarakat,” tuturnya.

Sejauh ini pihaknya belum mendapat jawaban dari kepala desa mengenai alasan dirinya diberhentikan. “Sejak saya terima SK itu, Saya belum menanyakan kepada kepala desa, alasan memberhentikan kami,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh, Adi Putra Julianto yang juga ketua RT yang diberhentikan. Dia mengaku kaget saat mengetahui kabar tentang pemberhentian dirinya dari prangkat desa.

“Saya juga tidak tahu menahu, tiba-tiba saya dikabari telah diberhentikan dari perangkat desa tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Menurut Adi, keputusan yang dilakukan Kades waworano juga dinilai sepihak. “Kita akui jabatan itu tidak selamanya kita emban, namun setidaknya kita diberhentikan dengan alasan yang jelas,” kesalnya.

Terpisah, Kades Waworano, Sulaiman membenarkan hal itu. kata dia pihaknya telah memberhentikan dua orang perangkatnya. Namun dia tidak menjelaskan alasannya kepada awak media saat dikonfirmasi. “Nanti lah kita ketemu saya jelaskan,” tukasnya.

Dia mengklaim pemberhentian dua perangkat desa itu disebabkan karena keduanya melakukan pelanggaran. “Kita ketemu saja dulu. Nanti saya jelaskan apa pelanggaraannya,” singkatnya.

You cannot copy content of this page