HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

Diciduk BNNP Sultra Saat Asik Nyabu, Tiga Warga Kendari Terancam Hukuman Mati

783
×

Diciduk BNNP Sultra Saat Asik Nyabu, Tiga Warga Kendari Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
BNNP Sultra saat menggelar konferensi pres di Kantor BNNP Sultra. (Foto : Hendrik B/Mediakendari.com/A)

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Tiga warga Kendari berinisial SY (32), FPA (28), dan SM (47) diciduk petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), saat tengah pesta sabu sebuah Rumah Toko (Ruko) di Jalan Martandu, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (28/04/2019).

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada sejumlah orang diduga tengah pesta sabu di Ruko di Jalan Martandu.

“Dari informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelas Brigjen Pol Imron Korry dalam konfrensi pers di Kantor BNNP Sultra, Senin (06/05/2019).

Saat digrebek, kata Imron, timnya yang masuk ke dalam ruko dan menemukan dua tersangka yakni SY dan SM. Saat keduanya digeledah, pelaku lainnya yakni FPA datang dan ditemukan sabu didalam tas dan dompet, saat digeledah.

“Mereka berdua kami tangkap saat memakai sabu dan saat ruko digeledah, kami temukan sabu didalam panci makanan. Modusnya, pelaku mengambil sabu di depan Hotel Same Kendari, dan membawa barang haram itu ke ruko untuk dikemas ulang serta diedarkan dengan cara menempel,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu buah panci berisi kristal berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 612 Gram.

“Selain barang haram yang disita, kami juga amankan alat timbang digital, alat kosumsi sabu, 330 lembar sachet kosong, 3 buah buku rekapan pembeli, dan satu buah kartu ATM BCA,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati. (A)

You cannot copy content of this page