BAUBAUMETRO KOTA

Diduga Angkut BBM Ilegal, Polda Sultra Sita Kapal Muatan Solar 42 Ton

679
×

Diduga Angkut BBM Ilegal, Polda Sultra Sita Kapal Muatan Solar 42 Ton

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis (Kiri) bersama Kasubag Humas, Iptu Suleman (Kanan). Foto: Ardilan/mediakendari.com
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis (Kiri) bersama Kasubag Humas, Iptu Suleman (Kanan). Foto: Ardilan/mediakendari.com

BAUBAU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita Kapal Motor (KM) Radika Sukses 3 dan Speedboat fiber yang diduga memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar.

Kedua kapal ini memuat BBM yang diduga ilegal, dari perairan antara Pulau Makassar (Puma) dan daratan Kelurahan Lakologou, Kecamatan Bungi Kota Baubau, Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 20.00 WITA.

Saat dikonfirmasi awak media, Polres Baubau membenarkan perihal penangkapan itu melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis., bahwa dalam penyitaan itu pihaknya mengamankan serta memeriksa lima orang kru kapal salah satunya seorang kapten kapal, Abdul Rahman (32).

Saat ini kapten kapal yang beralamat di Kelurahan Lampola Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana berstatus wajib lapor di Polres Baubau.

Perwira tiga balok ini menerangkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas KM Radika Sukses 3 yang memuat BBM. Lalu bersama aparat Polda Sultra, pihaknya berhasil melakukan penggrebekan.

“Mereka ini sudah melakukan aktifitas ditengah laut selama tiga hari. Kemudian kami temukan mereka di Selat Baubau,” ucap Ronald dikonfirmasi Jum’at (18/1/2019).

Kendati demikian, Ronald mengakui penanganan kasus ini masih berstatus penyelidikan. Pihaknya memerlukan keterangan ahli untuk menentukan pasal apa yang dikenakan kepada para terlapor.

“Kita harus minta keterangan ahli untuk mengenakan pasal yang dikenakan,” imbuhnya.

Ronald menjelaskan, BBM jenis Solar yang ada dikapal tersebut merupakan hasil ‘kencing’ kapal-kapal pengecer termasuk tanker. Dari situ pelaku mengumpulkan dan berencana menjual kembali ke konsumen di wilayah Baubau dan sekitarnya.

“Kita belum bisa memastikan berapa harga yang ditetapkan kepada pembeli,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman menambahkan, BBM yang berhasil disita dari dua buah kapal itu berjumlah 42 ton.

“Barang bukti (BB) yang kita amankan berupa 42 ton Solar, KM Radika Sukses 3 dan satu buah kapal speedboat fiber. Saat ini BB diamankan di pelabuhan Murhum Baubau,” tandasnya. (A)

You cannot copy content of this page