Reporter: Haris Anda Dinata
KENDARI – Seorang anggota polisi berinisal SN dilaporkan mantan istrinya sendiri berinisial YN, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra karena diduga melakukan penganiayaan.
Selain itu, perwira yang bertugas di Polres Kendari ini juga dilaporkan karena menganiaya dan mengancam karyawan YN berinisial A dan P, saat bekerja di ruko milik YN di Jalan AH Nasution, Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Dia sering kali melakukan ancaman terhadap saya bahkan dia mengancam akan membunuh saya,” kata YN, saat ditemui usai membuat laporan di Bidpropam Polda Sultra, Minggu 24 Januari 2020.
Sementara itu, A, karyawan YN yang turut dianiaya SN mengaku dirinya dicekik dan diancam akan dibawa ke Polres untuk dijebloskan ke penjara.
“Dia cekik leherku sambil dia bilang saya polisi ikut ke mobil, saya bawa kalian di Polres untuk diamankan, padahal saya tidak tau apa – apa saya, kalo mau di bilang saya ini kasian cuman kerja di sini,” ungkap.
Hingga berita ini diturunkan MEDIAKENDARI.com masih mencoba meminta keterangan SN atas pelaporan dirinya itu oleh mantan istrinya, serta terkait penganiaan karyawan istrinya tersebut. /B