KONAWE, Mediakendari.com – Pemegang Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (PPPK) Teknis Kesehatan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama, Yodan Ashari melalui kuasa hukumnya, Hirman Lasariwu, S.H mempolisikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo Hanna karena diduga membatalkan kelulusan Yodan yang sudah ditetapkan sebagai pemegang Nomor Induk (NI) ASN PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) yang honor di Puskesmas Wonggeduku.
Hirman melaporkan Ferdinan dan Suparjo ke Polda Sultra dengan dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaiman telah di ubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ferdinand dan Suparjo dilaporkan karena perannya sebagai Panitia Seleksi Pengadaan CASN PPPK Kabupaten Konawe Tahun 2023 (Panselda) pada Penerimaan CASN PPPK Tenaga Teknis 2023 pada lokasi formasi Instansi Pemerintah Kabupaten Konawe, Jabatan JF02001904-Ahli Pertama-Perawat, lokasi formasi 74010016-Puskesmas Wongeduku, Jenis Formasi K-Khusus yang dinyatakan Lulus menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi CASN PPPK Tahun 2023 melalui Pengumuman 08/PANSELDA/CASN/2024, tertanggal 18 Maret 2024 yang diketahui pada tanggal 19 Maret 2024 telah berubah status.
“Kelulusan klien kami atas nama YODAN ASHARI sementara mendapatkan nilai tertinggi serta telah mendapatkan Persetujuan Teknis (PERTEK) Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dari BKN serta bertentang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah melakukan perubahan status kelulusan klien kami duga dilakukan oleh Sekda Konawe, Ferdinand selaku Ketua Panselda CASN PPPK Kabupaten Konawe Tahun 2023 dan Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo selaku Sekretaris Panselda CASN PPPK Kabupaten Konawe,” ungkap Hirman dalam keterangannya Senin, 01 April 2024.
Hirman menjelaskan yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran UU ITE yakni bahwa berdasarkan fakta hukum Yodan dinyatakan Lulus sesuai Hasil Pengumuman Nomor : 06/PANSELDA/CASN/2023, tertanggal 18 Desember 2023 Tentang Pegumuman Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2023.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta yang memenuhi persyaratan peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) Badan Kepegawaian Negara RI. pada lokasi Instansi Pemerintah Kabupaten Konawe, Jabatan JF02001904-Ahli Pertama-Perawat, lokasi formasi 74010016-Puskesmas Wongeduku berjumlah satu orang yang dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2023 adalah klien kami atas nama Yodan Ashari,” katanya.
Ia menuturkan Yodan yang dinyatakan lulus telah mengisi daftar hidup (DRH), pemberkasan Penetapan NI PPPK sebagaimana dibuktikan dalam sistem Monitoring Layanan (MOLA) sistem SIASN bahwa telah keluar persetujuan teknis (Pertek) penetapan NI PPPK oleh BKN atas nama Yodan.
“Pada tanggal 20 maret 2024 klien kami Yodan Ashari mendapat informasi bahwa dia sudah tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus berdasarkan pengumuman Nomor : 08/PANSELDA/CASN/2024 tertanggal 18 maret 2024 tentang pengumuman hasil pengelohan nilai ulang seleksi kompetensi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 klien kami telah melakukan upaya keberatan meminta penjelasan kepada Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo atas perubahan kelulusannya menyampaikan bahwa klien kami terima saja sudah begitumi adanya sehingga klien kami sampai saat ini tidak mengetahui alasan dibatalkannya kelulusannya,” katanya.
Hirman menambahkan pembatalan kelulusan Yodan tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Menejemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa
Pasal 29 ayat 1, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diangkat sebagai Calon PPPK. Pasal 29 ayat 4,
Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Pasal 30 ayat 1,
PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK. Pasal 32 ayat 2,
BKN menerbitkan nomor induk bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 hari sejak ditetapkan oleh Presiden.
“Berdasarkan fakta hukum bahwa klien kami sampai saat ini belum ada surat keputusan membatalkan kelulusan selaku CASN PPPK Tenaga Kesehatan 2023 yang telah mendapatkan NI PPPK, Klien kami sampai saat ini masih memperoleh nilai tertinggi 376,” tapi statusnya berubah TMS katanya.