Reporter : Hasrun
Editor : Taya
KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Mataoleo (AMPM) mendesak Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar memberhentikan aktivitas pembangunan dermaga (jetty) PT. AMI di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana.
Dalam rilis yang diterima Mediakendari.com. Koordinator AMPM mengatakan, pembangunan jetty PT. AMI untuk bongkar muat, berada di zona tangkapan ikan masyarakat lokal. Aktivitas tersebut juga membuat warga nelayan daerah itu merasa resah.
“Dan PT. AMI melarang nelayan untuk beraktivitas di sekitaran jetty,” ujar Zainal dalam rilisnya, Selasa (9/7/2019).
Selain itu, kata Zainal setelah pihaknya melakukan konfirmasi terkait izin pembangunan jetty kepada Dinas Perhubungan dan DPM-PTSP Sultra ternyata perusahan tersebut belum memiliki izin pembangunan dermaga jetty.
“Dinas Perhubungan dan DPM -PTSP yang kami konfirmasi memang mengatakan, bahwa pembuatan dermaga (jetty) PT. AMI belum memiliki izin,” jelasnya.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
Untuk itu, kata Zainal, Dinas Perhubungan dan DPM-PTSP, harus segera malakukan evaluasi terkait dan memberhentikam aktivitas pembangunan jetty PT. AMI di Mataoleo, Kabupaten Bombana.
“Dinas Perikanan dan Kelautan Sultra juga harus segera melihat kondisi di sekitar kawasan konservasi laut di areal jetty,” pungkasnya. (b)