BUTONFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli 4 Anak SD, Pria Ini Diciduk Polres Buton

567

PASARWAJO – Setelah penangkapan La Asida (69), pelaku pencabulan 4 orang anak di Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Teanggara (Sultra), pada Selasa 9 Januari 2018 lalu, Kepolisian Resort (Polres) Buton melakukan penyidikan yang intens kepada pelaku dan kepada keempat Korban pencabulan.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman melalui Kasat Reskrimnya, AKP Sugiri, SIK mengatakan, penangkapan dengan nama La Asida dilakukannya atas dasar laporan yang masuk ke Polisi sejak Selasa lalu.

“Pengungkapan kasus ini berawal ketika salah seorang anak teman korban bercerita kepada orang tuanya, kalau tersangka membawa korban ke semak-semak kebunnya. Dengan dasar itu, orang tua korban melaporkan tersangka La Asida ke Polres Buton atas dugaan pencabulan,” jelas Sugiri saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/1/2018).

Sugiri menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa dua orang dari empat korban yaitu inisial CN (9) kelas 3 SD dan RS (8) kelas 2 SD. Sementara dua korban lainnya, inisial WN dan DN belum dilakukan pemeriksaan.

“Sementara dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kami dapatkan, pelaku, La Asida melakukan aksinya kepada korban, ada yang sudah dua kali, bahkan ada juga sampai lima kali, yaitu di semak-semak kebun tersangka,” urainya.

Kasat Reskrim, AKP Sugiri, SIK. (Foto: Mualim)

Untuk memuluskan niat jahatnya lanjut Sugiri, pelaku La Asida mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan permen, bahkan mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang tua para korban.

“Sementara anggota Reskrim bersama Kanit PPA berinisiatif mendatangi langsung korban dan saksi lainnya untuk diperiksa serta dimintai keterangannya,” ujarnya.

Sugiri juga menambahkan, soal kasus tersebut perlu dilakukan penyidikan yang intens, untuk mengetahui kemungkinan masih ada korban lainnya.

“Sementara pelaku, dijerat dengan Pasal 81 yaitu tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurang lebih dari 15 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Mualim
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version