FEATUREDHUKUM & KRIMINALWAKATOBI

Diduga Curi Spring Bed, Pria di Wakatobi ini Ditangkap Polisi

578
×

Diduga Curi Spring Bed, Pria di Wakatobi ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

TOMIA TIMUR – Kapolsek Tomia Timur, IPTU La Ibrahim mengatakan, kali ini pihaknya telah berhasil menangkap pelaku dugaan kasus pencurian tiga buah Spring Bed di Kelurahan Tongano Timur, milik Agung Wijayanto Bin Haidin (17).

“Bulan ini kami berhasil menangkap SR (25) dan JF (26), pelaku pencurian tiga buah Sring Bed. Sekarang dia sudah kami kirim ke Polres Wakatobi. Mereka ini ada tiga orang, tapi satunya berinisial (FR) masih buron,” ungkap Ibrahim, Jumat (12/1).

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/02/I/2018/Sultra/Wakatobi/Sek Tomia Timur, diuraikan, pada Minggu 17 Desember 2017 pelapor pergi ke rumahnya yang bertempat di Kelurahan Tongano Timur Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengambil radio sekaligus mengecek kondisi rumahnya yang masih kosong dan telah dijadikan tempat penyimpanan barang.

“Jadi pada hari Kamis Tanggal 21 Desember 2017 pelapor kembali mengecek rumahnya dan menemukan jendela serta pintu ruangan telah terbuka. Ternyata Agung melihat, barang yang ada di dalam rumahnya berupa 3 buah Spring Bad yang disimpan dalam kamar bagian belakang sudah hilang,” jelas Ibrahim.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page