KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pria inisial DD, (28) yang berprofesi sebagai buruh angkut ikan di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli Kota Kendari, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 10,12 Gram bruto, pada 6 Januari, Sabtu malam, Pukul 23:00 Wita.
Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 10,12 Gram, satu buah Handphone, uang transaksi senilai Rp 250 ribu, pembukus plastik kecil dan celana Jens tempat menyimpan uang.
Lanjut Kadir, menurut keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut melalui jaringan salah seorang Narapidana (Napi) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Kendari.
“Untuk sementara indikasinya ke arah sana. Tapi, ini baru dari keterangan pelaku dan belum didukung dengan alat bukti yang lain,” ujar Kadir di Aula Dit Res Narkoba Polda Sultra, Senin pada (08/01/2018).
“Saat ini kita masih dalami apa benar keterangan yang diberikan oleh tersangka atau tidak. Kami masih menunggu untuk mengungkap keterangan dari tersangka,” tambahnya.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sultra.
“Untuk sementara yang kita terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara 20 tahun,” ungkapnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Kardin