Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil mengamankanterduga pengedar sabu bernama Mansur (43), di Perumnas Poasia Blok B No 100, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Mansur yang bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap di kediamannnya pada Rabu, 3 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 Wita, atas kepemilikan barang haram tersebut seberat 10,8 gram.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol. Dolfi Kumaseh menuturkan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan Subdit 2 Dit Res Narkoba.
Berbekal hasil penyidikan tersebut, tim Subdit 2 Dit Res Narkoba membekuk Mansur di rumahnya. Saat ini, Mansur berserta barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Modus operandi tersangka memperoleh dan mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan sistim tempel,” ungkap Kompol. Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya, Rabu 3 Maret 2021.
Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil di amankan berupa 11 saset narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,8 gram, serta 10 saset plastik bening kosong, 2 unit Handphone.
Selain itu, turut diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 unit kamera CCTV, 1 unit timbangan digital, 3 buah potongan pipet, 1 buah kaleng pilox, 1 buah pembungkus rokok, 1 buah gunting.
“Mansur terjerat kasus Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. /C