FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE

Diduga Gelapkan Honor Sekretariat dan Pelanggaran Administrasi, PPS Latoma Dilapor

592

UNAAHA – Staf Sekertariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaporkan badan Add Hock PPS Kelurahan Latoma Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe atas dugaan pelanggaran administrasi dan Penggelapan Honor Sekretariat ke Panwaslu Konawe pada Senin (21/5/2018).

Laporan tersebut berawal saat dua orang staf sekretariat PPS Kelurahan Latoma bernama Muh Syainul Arifin dan Asdar tidak mendapatkan Honor pada Maret-April 2018 dikarenakan keduanya telah diganti berdasarkan Pleno PPS bernomor 01/III/PPS-LTM/2018 tentang Kesepakatan Pergantian Staf Sekertariat PPS Kelurahan Latoma.

Namun kata Asdar (Pelapor), dirinya menduga Nomor 01 dalam Berita Acara Pleno merupakan Nomor PPS yang salah. Pasalnya, sebelumnya telah terjadi Rapat Pleno yang lain seperti Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Panwas Lapangan Kecamatan Unaaha yang bertugas di wilayah Latoma juga tidak dilibatkan atau tidak mengetahui bahwa ada Rapat Pleno pada 5 Maret 2018 lalu,” terang Asdar.

Sementara honor tersebut, kata Asdar dialihkan kepada ‘Sekretariat Siluman‘ yang tidak memiliki SK dari pemerintah setempat. Olehnya itu, Asdar menilai, hal itu merupakan pelanggaran Pemilu, Penyalahgunaan wewenang serta Penggelapan.

Belum lagi katanya, PPS Kelurahan Latoma membuat ‘SK Siluman’ tentang pengakatan anggota sekretariat baru yang di dalamnya akan ditanda tangani oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Latoma.

“Tapi tidak ditanda tangani oleh Ketua LPM karena KOP Surat salah, lalu tidak ada kolom tanda tangan Lurah kemudian surat tersebut tertanggal 9 Mei sementara dibuat 17 Mei,” ungkapnya.

“Makanya kami lapor PPS Kelurahan Latoma ke Panwaslu Konawe,” tutupnya.


Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version