BREAKING NEWSPENDIDIKANPERISTIWASULTRA

Diduga Jadi Pelaku Pengrusakan Sekretariat FKMI, Tiga Mahasiswa IAIN Diskorsing

767
Surat Keputusan Dekan Fakultas Syariah

Redaksi

KENDARI – Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari memutuskan menskorsing tiga mahasiswa selama dua semester atau untuk satu tahun kedepan.

Ketiga mahasiswa tersebut diskorsing karena diduga turut terlibat dan menjadi pelaku pengrusakan sekretariat Forum Kajian Mahasiwa Islam (FKMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/12/2019) kemarin.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Ipandang menjelaskan, pemberian surat keputusan skorsing diambil sesuai kode etik dan tata tertip mahasiswa IAIN Kendari, Pasal 14 Poin 7, pasal 14 poin 12, dan pasal 15 poin 9.

“Kalau lisan berkali-kalimi baru saya munculkan ini. Ini surat teguranya ke dua tertulis kemudian keluar ini sanksi akademik,” kata Ipandang kepada MEDIAKENDARI.com,ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/12/2019).

Baca juga :

Namun menurutnya, ketiga mahasiswa anak didikanya itu masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikap, agar dapat melanjutkan pendidikanya di IAIN Kendari.

“Suratnya berlaku sejak tanggal 12 dan aturan skorsing dalam kitab kita sendiri itu satu semester atau lebih,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version