KONAWE, Mediakendari.com – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 59 miliar. Dana tersebut muncul tiba-tiba dalam penetapan anggaran perubahan 2023.
Sementara pada awal pembahasan APBD-P, dalam KUA-PPAS tidak ada keterangan draf anggaran dana SILPA itu. Melainkan, muncul setelah jelang penetapan.
Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra menduga, jika hal itu merupakan bentuk hasil korupsi yang melibatkan antara petinggi DPRD dan pihak Pemerintah daerah.
Kenapa? karena, dari hasil konfirmasi yang mereka lakukan, tak satupun pihak yang mampu memberi keterangan pasti mengenai apa saja peruntukan dari anggaran itu.
“Baik pihak Pemda maupun DPRD selalu berkilah ketika ditanya. Tak ada yang tahu menahu soal itu, tapi APBD-P pada akhirnya tetap disahkan. Ini ada apa?,” kata Gubernur Lira Sultra, Karmin, Kamis (18/4).
Atas hal itu, pihak LIRA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun lapangan melakukan sidik.
“Kami minta KPK dan Kejagung segera lakukan sidik agar publik dan masyarakat konawe tahu apa saja wujud dana SILPA 59 M itu,” ujar Karmin dengan nada tegas.
Menurutnya, sebagian anggota DPRD Konawe juga telah mempertanyakan terkait wujud anggaran itu untuk apa. Namun dari unsur pimpinan dewan dan Pemda tak mampu bisa menjelaskan.
Namun pada akhirnya dana APBD-P ditetapkan dan di tandarangani oleh Penjabat (Pj) Bupati yang baru saja di lantik.
“Jadi DPW LIRA Sultra berharap kepada KPK RI dan Kejagung untuk melakukan sidik dugaan korupsi dana SILPA konawe agar bisa di tahu siapa aktor aktor yang terlibat dalam merekayasa anggaran tersebut,” tandasnya. (Tim MK)