HUKUM & KRIMINALKONAWE

Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan

1054
×

Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan

Sebarkan artikel ini

KONAWE, mediakendari.com – Oknum imam masjid di Kabupaten Konawe inisial B dilaporkan ke Polisi atas dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan kepada seorang perempuan berinisial F di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jum’at (8/11/2024).

Kanit IV Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati, SH, MH., saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Anggaberi telah masuk di Polres Konawe.

“Korban didampingi orang tuanya sudah melapor,” ujarnya.

IPDA Ni Kade Karmiati menyebutkan dari laporan yang masuk diketahui pelapor berinisial F masih duduk dibangku kelas 3 SMP atau masih dibawah umur.

“Selasa kami lakukan pemanggilan, untuk pelapor siswi kelas 3 SMP sedangkan terlapor B merupakan Imam masjid setempat,” tukasnya.

Terpisah, Kaurbin Satreskrim Polres Konawe IPDA Fajar Sapan, SH., saat dihubungi awak media menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

“Masih penyelidikan, kalau sudah naik proses sidik kami infokan,” singkatnya.

Sementara itu salah satu warga kecamatan Anggaberi yang enggan disebutkan namanya, mengungkap persoalan ini telah dilakukan upaya mediasi oleh pihak pemerintahan setempat, namun pihak keluarga pelapor atau korban menolak.

“Terlapor ini dulunya Imam masjid di kelurahan unaasi. 2 hari pasca kasus ini terbongkar ada upaya mediasi dari terlapor namun ditolak oleh keluarga korban,” ujarnya.

Pihak keluarga korban menolak bila kasus ini diselesaikan secara adat karena terlapor B merupakan Imam masjid yang dulunya sering mengajar anak-anak di masjid.

“Yang menjadi kekhawatiran keluarga korban atau pelapor jangan sampai bukan hanya satu korbannya, karena ini terlapor dulu pernah mengajar anak-anak di masjid,”sebutnya.

Laporan : FN

You cannot copy content of this page