Reporter: Hendrik B
Editor: Kang Upi
KENDARI – Enam anggota polisi akan menjalani sidang kode etik atas dugaan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat mengamankan unjuk rasa tolak RUU di Kantor DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) lalu.
Rencananya, sidang etik keenam polisi yang bertugas di Polda Sultra dan Polres kendari itu akan digelar di Mapolda Sultra pada, Kamis (17/10/2019) besok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt membenarkan informasi tersebut. “Sidang disiplin akan dilaksanakan besok, Kamis 17 Oktober 2019,” singkatnya, saat dikonfirmasi via WA, Rabu (16/10/2019).
Informasi sebelumnya, enam anggota polisi berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E, yang merupakan anggota dari Satuan Intel dan Reserse, telah ditetapkan terperiksa dalam dugaan pelanggaran SOP pengamanan aksi demonstrasi.
BACA JUGA:
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
Selain dugaan pelanggaran SOP, enam anggota polisi tersebut juga sudah dibebastugaskan berkaitan dengan kasus penembakan dua mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Sultra. (A)