Reporter: Erlin.
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Konsel Menggugat (AMKM), mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengadukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Rabu (10/4/2019).
Perusahaan pertambangan ini diadukan karena diduga telah melakukan aktifitas di lahan milik warga di Desa Torobulu, Kecamatan Lainea dan Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan.
Samsudin selaku Kuasa Hukum warga, mengatakan PT WIN telah melewati, mengolah, mengambil ore nikel di tanah milik warga di dua desa tersebut. Aktifitas itu, bahkan telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga sekarang.
“Kami sudah melakukan pertemuan berkali kali dengan pihak perusahaan, tapi tidak pernah ada titik temu, makanya hari ini kami kesini (DPRD – red) untuk melaporkan hal ini,” Kata Samsudin, di DPRD Konsel.
Atas aduan warga ini, anggota Komisi III DPRD Konsel Binmas Mangidi yang menerima warga mengatakan, pihaknya bakal memanggil pihak perusahaan untuk meminta keterangan terkait aduan warga tersebut.
“Kita tidak bisa mau langsung ambil kebijakan, kita akan fasilitasi terlebih dulu, baru kita lakukan pertemuan dan melihat objek sengketanya seperti apa dan sejauh mana,” ujar Binmas.
Baca Juga :
- HUT Sultra ke-60 Ditutup dengan Malam Ramah Tamah dan Pameran Halo Sultra
- Citra KPU Muna, Apakah Masih Berintegritas?
- Pj Gubernur Sebut HUT Sultra ke-60 Ingin Mengangkat Kuliner Kearifan Lokal
- Dikawal Ratusan Simpatisan, Ringa Jhon Resmi Daftar Lima Parpol Maju Pilkada Muna
- Hadiri Upacara Puncak Hut Sultra ke 60, Pj Bupati Konawe Apresiasi Kepemimpinan Pj Gubernur Sultra
- Peringatan HUT Sultra ke-60, Andap Budhi Revianto Beri Motivasi Jajaran Pemprov
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II lainnya, Try Haryono, yang meminta agar masyarakat menyiapkan bukti tuntutan untuk dijadikan dasar DPRD Konsel untuk pemanggilan pihak perusahaan. (A)