Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Seorang pemulung di Kendari diringkus polisi karena diduga mencuri di Kantor Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 23 Maret 2021 lalu.
Pelaku berinisial S (28) kepergok salah seorang pegawai yang bekerja di Kantor Dinas UMKM Sultra dan melaporkannya ke polisi.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan menjelaskan, tersangka S diduga melancarkan aksinya sekitar pukul 14.30 Wita saat Kantor Dinas UMKM sedang sepi.
“Pelaku seperti biasa memulung mencari barang bekas, pas melintas di Kantor Dinas UMKM terlihat kosong, kemudian pelaku masuk dan melihat ternyata ada beberapa ruangan tidak terkunci,” terangnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Minggu, 4 April 2021.
Tersangka diduga mengambil 1 buah AC merek Sharp dan 1 AC merek Econavi dengan memanjat pagar masuk ke dalam halaman kantor.
“Kantor tersebut kosong, tidak ada orangnya, setelah itu pelaku melancarkan aksinya, melihat ada AC yang masih terpasang di dinding, kemudian dibuka, begitu juga AC yang satunya,” jelasnya.
Kini tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Subs Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (B)