KENDARI – Polres Kota Kendari berhasil menangkap pekaku RI (19) atas dugaan pencurian sebuah Handphone merek Samsung Grand Prime warna putih milik Jamaluddin (17) warga BTN Batu Marupa Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt membenarkan kejadian tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 16 / IV/ 2018/ Sultra/ Res Kdi / Sek Kawasan, tanggal 26 April 2018, dengan pasal 362 KUHPidana.
“Pelaku adalah Rijal yang bekerja sebagai buruh pabrik dan tinggal di Kompleks pelabuhan Perikanan Samudera Kendari. Korban adalah Jamaluddin, warga BTN Batu Marupa Kelurahan Rahandauna,” jelas Harry, Sabtu (28/4/2018).
Kronologi kejadian, Jumat (20/4/2018) pukul 14.00 wita, Jamaluddin menyimpan Handphone miliknya di dalam saku jaket dan digantung didalam ruang penyimpanan dipabrik. Saat itu juga Korban langsung ke Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Pencurian Laptop Karyawan PT Komira Kendari
“Saat korban selesai bekerja dan mau pulang, dia sudah tidak melihat HP yang disimpan di dalam saku jaket. Setelah itu korban menanyakan kepada teman tempat korban bekerja. Tapi semua temannya tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut,” jelas Harry.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Polisi mendapatkan barang milik Korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 Juta.
“Pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka telah cukup 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHP. Sehingga perkara Tindak Pencurian dapat diproses hingga tuntas (P21). Tersangka telah ditahan seusai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.han/13/IV/2018/Reskrim tanggal 27 April 2018.