BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINALMETRO KOTA

Diduga Miliki Sabu, Pejabat PNS Busel Diciduk Polres Baubau

572

BAUBAU – Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menciduk pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Buton Selatan (Busel) bersama dua oknum tersangka lainnya.

Kapolres Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel W Mucharam mengatakan, dalam waktu tiga hari yakni tanggal 1, 2 dan 4 Maret 2018, Satuan Narkoba Polres Baubau berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis Sabu.

“Pertama yang ditangkap adalah pria inisial HJ (27) pada tanggal 1. Lalu, tanggal 2 kami tangkap lagi wanita inisial AA (33) dan terakhir tanggal 4 Maret menangkap inisial F (51) oknum pejabat PNS Busel. HJ dan AA ditangkap di tempat yang sama sedangkan F ditempat berbeda,” ungkap Daniel di ruang Mitra Humas Polres Baubau, Rabu (7/3/2018).

Ia menjelaskan, tiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan pelengkapan berkas untuk dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

“Kami tengah dalami apakah ketiga pelaku merupakan jaringan pengedar atau bukan di Kota Baubau. Saat ini, ketiganya didakwa dengan Pasal 114 subsider 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup atau minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.

Kata Daniel, tersangka berstatus pemilik narkotika jenis sabu. Dua tersangka yakni HJ dan AA diamankan di jalan H Agus Salim Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio, sedangkan F ditangkap di rumah kos di jalan Dahlia Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna.

“Barang bukti yang didapat dari inisial HJ sebanyak 2,50 gram dalam bentuk dua bungkus. Sedangkan, AA satu bungkus dan jumlah beratnya 0,30 gram. Sementara, barang bukti dari F sebanyak tiga bungkus dengan berat 1,12 gram, kalau ditotalkan semua berjumlah enam paket,” tandasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version