Reporter : Taswin Tahang
KOLAKA – Satuan Narkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berhasil mengamankan Resky alias Ceking (29) asal Pomala yang memiliki atau menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi membenarkan penangkapan tersebut. kata dia, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti.
“Pelaku Menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di bekuk Selasa 22 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 wita jalan baypas Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka tepatnya di pinggir jalan depan Sekolah SMK pelayaran,” jelas Bripka Riswandi melalui rilis yang diterima MEDIAKENDARI.Com, Rabu 23 Desember 2020.
Dalam penangkapan tersebut Polres Kolaka mengamankan narkotika jenis shabu seberat 24,66 gram serta beberapa barang bukti.
“Barang bukti Satu buah kotak warna putih yang berisikan sebuah tisu yang dilakban hitam, satu shaset kemasan plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat sembilan shaset plastik yang masing-masing berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, satu kemasan plastik klip sedang yang didalam terdapat 10 kemasan plastik klip bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 10 kemasan plastik klip bening kosong dan satu buah pipet besar yang salah satu ujungnya di buat runcing yang digunakan sebagai sendok,” ungkapnya.