BAUBAU – Dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2013 dan 2014 lalu membuat Kepala SMA Negeri 5 Baubau, Laode Hane (46) harus berhadapan dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi.[sg_popup id=”8″ event=”onload”][/sg_popup]
Selain dia, ada pula tersangka lain, As (Inisial, red) (48) yang menjadi bendahara dana BOS SMA Negeri 5 Baubau juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Sat Reskrim Polres Baubau menetapkan Hane dan As sebagai tersangka rasuah (Korupsi). Berkas perkaranya telah masuk di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Selasa (30/1/2018) lalu. Dari hasil audit yang dilakukan, hasilnya kerugian negara mencapai Rp 196.616.732.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Baubau, Rasul Hamid melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Ruslan mengatakan, penyidik Polres Baubau telah mengirimkan berkas perkara atau tahap I atas nama tersangka Laode Hane dan bendaharanya. Ia menyebut kasus itu merupakan tahap I yang kedua kalinya, karena sebelumnya pihaknya mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi.
“Kami akan lakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari untuk memeriksa apakah petunjuk yang diberikan sebelumnya sudah dipenuhi penyidik,” ungkap Ruslan dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (31/01/2018).
Kata dia, kalau syarat formil dan materil sudah lengkap, pihaknya akan menyatakan berkas P21.
“Proses selanjutnya kami menunggu penyidik Polres Baubau mengirim tersangka dan barang bukti,” bebernya.
Sementara itu, Laode Hane membenarkan dirinya sedang menghadapi proses hukum dalam kasus dana BOS dan BOP 2013 dan 2014.
“Tapi saya merasa tidak menyalahgunakan dana yang dimaksud karena saya kelola dana tersebut sesuai Juknis (Petunjuk Teknis, red),” ucap Hane saat dikonfirmasi via telepon selulernya.
Akan tetapi, terkait kasus dana BOS dan BOP, dirinya mengakui saat ini sedang dalam proses.
“Saya menghormati dan siap menjalani proses hukum atas diri saya. Saya pikir kasus ini seperti dipaksakan. Sebab, ini sudah agak lama dan dulu Inspektorat juga tidak punya temuannya,” pungkasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman