FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA

Diduga Salahgunakan Wewenang Soal Pelebaran Jalan di Muna, Penyidik Minta Dishut Sultra Siapkan Saksi Ahli

776

RAHA – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara (Sultra) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan atas proyek pelebaran jalan di kawasan hutan lindung Warangga. Belasan saksi telah dimintai keterangan terkait proyek senilai kurang lebih Rp 3.9 Miliar itu.

Dari keterangan pihak-pihak terkait, penyidik telah mendapat keterangan bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa mengantongi izin. Karena itu, saat ini, penyidik terus mengorek informasi untuk menaikan status kasus tersebut.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi mengatakan, proses pengumpulan bahan keterangan sampai saat ini terus dilakukan. Bahkan, untuk melengkapi keterangan, pihaknya telah melayangkan surat pada Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra untuk menyiapkan saksi ahli.

“Kita minta hadirkan saksi ahli, untuk dimintai keterangan,” ucap Fitrayadi, Senin (20/11).

Mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara itu menerangkan, nantinya setelah pemeriksaan saksi ahli akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersebut.

“Gelar perkaranya bisa di Polres atau di Polda,” terangnya.

Reporter: Erwin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version