RAHA – Laporan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh para Kepala Desa (Kades) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) kian marak.
Hal tersebut kembali diketahui dengan adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Oposisi Masyarakat Muna (Formuna) terhadap Kades Ee Nsumala, Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara (Butur), ke Polres Muna atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kordinator LSM Formuna, Muhammad Alimudin didampingi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ee Nsumala, La Dali menjelaskan, dugaan Penyelewengan Dana Desa berasal dari pekerjaan jalan Usaha Tani dengan total anggaran sebesar Rp 634.639.990, yang dikerjakan oleh Kades Ee Nsumala, Samsul Iridin pada tahun 2017 lalu.
BACA JUGA: Teriakkan Kasus DD Madongka di Mapolda Sultra, ini Tanggapan Kapolres Baubau
Namun dalam pekerjaan itu katingan tanah cadas, mobilisasi alat dan pengadaan material Tanah Pasir Batu (Tasirtu) dikerjakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan dianggap fiktif.
Pasalnya, mobilisasi alat berat yang tercantum dalam RAB dilakukan sebanyak tiga kali, tetapi berdasarkan faktanya dilakukan hanya satu kali saja.
“Sedangkan katingan tanah cadas juga fiktif, tidak ada yang dikerjakan di lapangan. Begitu juga dengan pengadaan Tasirtu,” kata Alimudin yang diamini La Dali, saat ditemui usai melayangkan laporannya ke Polres Muna, pada Kamis (5/4/2018).
Terangnya, dalam laporan pekerjaan sesuai dengan RAB sebanyak Rp 371.925.000, namun yang dikerjakan hanya berkisar Rp 97.605.000,
“Dari pekerjaan itu, total penyelewengan dana ditaksir sekitar Rp 530.320.000,” urainya.
Tidak hanya itu, kata Alimudin, dugaan yang sama juga muncul dari penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) atas belanja barang dan jasa serta kegiatan acara kesenian daerah dengan total anggaran sebanyak Rp 9.900.000.
Beberapa kegiatan dari pekerjaan tersebut yakni sewa tenda, honor pelatih, tari tradisional dan sewa pakaian adat yang jika ditotalkan secara keseluruhan bernilai sekitar Rp 6.600.000, juga fiktif.
“Secara keseluruhan, total penyelewengan dana berjumlah sebanyak Rp 436.920.000,” jelasnya.
Untuk itu ia berharap kepada pihak kepolisian agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti demi kepentingan hukum.
“Kami juga sebagai pelapor bersedia membantu penegak hukum dalam mengusut kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi didampingi Kanit Tipikor, Laode Sabarudin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, aduannya sudah kita terima dan akan dilakukan penyelidikan terkait kasus ini,” singkatnya.