Reporter : Ajad Sudrajad
Editor : Taya
WAWOROPE – Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), turun langsung melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) kepada Kepala Desa (Kades) Waworope. Hal tersebut dilakukan Inspektorat Konkep dalam kerangka menindaklanjuti laporan masyarakat Waworope atas dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) 2018.
Pemsus tersebut dipimpin Kepala Inspektorat Konkep H. Yakub Toarima SH, MH, didampingi Kades Waworope Bahnur, dan Ketua BPD M. Nur, yang dihadiri puluhan masyarakat Desa Waworope di Aula Pertemuan Desa Waworope, Kecamatan Wawonii Utara. Selasa, (21/5/2019).
Kepala Inspektorat Konkep H. Yakub Toarima mengatakan, kehadiran mereka merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab sebagai pemerintah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Perlu diketahui, pihaknya telah membentuk tim auditor untuk memproses Pemsus tersebut kepada Kades Waworope. Tim kami akan bekerja secara profesional sesuai mekanisme yang ada. Jadi sebentar, akan ada wawancara kepada masyarakat atas laporan-laporan tersebut, serta meminta klarifikasi dari Kades,”terangnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pembangunan di Desa, seyogyanya asas akuntabilitas atau keterbukaan informasi publik harus dikedepankan untuk menghindari ketidakpercayaan masyarakat, yang pada akhirnya berujung pelaporan. Padahal DD dan ADD dihadirkan untuk mempercepat pembangunan desa baik dari pembangunan fisik, sarana-prasarana serta pemberdayaan masyarakat.
Kades Waworope, Bahnur menjelaskan, hal yang menjadi dasar laporan sebahagian masyarakat, yakni persoalan anggaran BUMDes dan pemberdayaan masyarakat. Mereka beranggapan bahwa anggaran BUMDes dan pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan. Padahal sebagai pemerintah, pihaknya sudah berupaya untuk memberikan pelayanan dan pembangunan yang terbaik.
“Untuk anggaran BUMDes tahun 2017 itu yang dialokasikan sebesar Rp 20 juta. 13 juta sampai saat ini masih ada ditangan saya. Sedang yang 7 jutanya dipinjam oleh 2 orang warga. Sementara anggaran BUMDes untuk tahun 2018 sebesar Rp 28 juta. Itu sudah saya serahkan kepada pengurus, bahkan kuitansi serah terimanya ada. Kalau untuk anggaran Bumdes 2019 belum diserahkan karena masih ada di Bank,”bebernya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/5/2019).
Selain itu, untuk pembangunan sarana air bersih tahun anggaran 2018 yang bersumber dari DD telah direalisasikan yang dikelolah oleh Tim Pengelolah Kegiatan (TPK) melalui pemberdayaan masyarakat. Adapun HOKnya mengacu pada keputusan rapat.
Ditempat terpisah, salah seorang warga Desa Waworope Mahyun mengatakan, semoga Pemsus yang dibentuk Inspektortat, dapat berjalan dengan baik karena masyarakat menunggu keadilan.
“Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat Waworope mengapa anggaran BUMDes tahun 2017 sampai saat ini belum diserahkan kepada pengurus,”ungkapnya.
Selain itu, pengangkatan dan pemberhentian perangkat lama yang tidak prosedural, pengunaan material pembangunan saluran air bersih yang tidak sesuai desain RAB.
“Hal ini dapat kami buktikan karena kami memiliki salinan desain RABnya atas pekerjaan tersebut. Termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2018 ditemukan banyak yang tidak sesuai atas penggunaan anggaran dan realisasinya. Hal itu juga dapat kami buktikan karena salinan APBdes 2018 ada ditangan kami,”jelasnya.
“Kami akan turun ke DPRD Konkep untuk meminta persoalan ini agar di proses secara serius. Termasuk kami akan melaporkan hal ini ke penegak hukum, baik di Polda bagian Tipikor, Kejaksaan Negeri Konawe dan Ombusman RI,”ancamnya.(a)