NEWS

Diduga Serobot Lahan Polri, Kades Puosu Jaya : SK 137 Sudah Dibatalkan MA

892
×

Diduga Serobot Lahan Polri, Kades Puosu Jaya : SK 137 Sudah Dibatalkan MA

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Langa jadi tersangka setelah diduga melakukan penyerobotan lahan tanah milik Polri yang berlokasi di Brimob Polda Sultra.

Langa dilaporkan oleh Alexander Lunte ke Polda Sultra dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/15/I/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal 13 Januari 2020.

Kronolis tersebut bermula sekitar akhir tahun 2019 bertempat di Desa Puosu Jaya Langa melakukan penggusuran dan penimbunan di lokasi lahan Restlement Polri. Kemudian Langa membangun rumah panggung/beskem di atas lahan tersebut sehingga beberapa anggota Brimob Polda Sultra melarang agar tidak membangun di dalam lokasi tanah tersebut.

Baca Juga : Dinas TPHP Konsel Diduga Alihkan Bantuan Alsintan Kelompok Tani Mepokoaso 

“Dari teguran itu tersangka tidak mengindahkan dan masih bertahan sampai dengan saat ini,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi, Selasa 21 Februari 2022.

Lokasi tanah yang ditempati oleh Langa tersebut merupakan lokasi milik Polda Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor : 137 tahun 1980 tentang penunjukan areal tanah negara bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan Resetlement Polri.

Untuk keabsahan SK Nomor 137 tersebut pernah diuji di PTUN Kendari,Sehingga dengan kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Dinas TPHP Konsel Diduga Alihkan Bantuan Alsintan Kelompok Tani Mepokoaso 

Sementara itu, Langa saat di konfirmasi membenarkan laporan itu. Hanya saja, menurutnya, SK Nomor 137 itu sebagai pegangan pihak Polda Sultra sudah dibatalkan oleh Mahkama Agung (MA) dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan pihak Polda Sultra. Sebab didalamnya harus ada poin-poin yang harus diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan.

“Isi SK itu berbunyi, apabila ada tanah dan tanaman rakyat maka yang bersangkutan tetap mengadakan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi penunjukan peruntukannya itu untuk purnawirawan dan statusnya masih ditunjuk masih ada proses yang harus dilewati oleh pihak pemda yaitu pembentukan panitia sembilan, kemudian rapat besaran ganti rugi tanah tersebut, habis itu penyerahan, habis itu disertifikatkan. Itu perintah SK itu,” beber Langa.

Ia mengaku baik Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel maupun purnawirawan dimaksud hingga saat ini belum melakukan ganti rugi lahan tersebut.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page