Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Merbau seluas 1.60 Ha.
Dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang diadukan ke DPRD Konsel ini disebutkan terjadi di Desa Laeya dan Desa Lerepako Kecamatan Laeya.
Salah seorang perwakilan warga, Emil Nuryadin menjelaskan dalam RDP di ruang rapat DPRD Konsel, Selasa (23/7/2019), warga di Kecamatan Laeya khususnya di Desa Laeya dan Lerepako mengeluhkan lahan mereka yang dirampas perusahaan.
“Ada sekitar 22 Ha lahan masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan hak mereka, namun pihak perusahaan sudah membangun diatas lahan masyarakat yang belum dibayar atau diganti rugi,” ungkapnya.
Sementara itu, Jefri dari Poros Muda Sultra selaku pendamping warga menegaskan, jika masyarakat ingin DPRD segera turun lapangan, karena perusahaan sudah beroperasi di lahan masyarakat yang belum diganti rugi.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Menanggapi masalah ini, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo yang memimpin RDP meminta agar perwakilan masyarakat melengkapi data terkait beberapa desa yang lahannya diserobot atau digusur pihak perusahaan.
“Kita akan mempertemukan antara pihak perusahaan PT Merbau dan masyarakat agar masing-masing menunjukkan dokumen bukti pembelian lahannya” ujarnya
Irham juga berjanji minggu depan pihaknya akan menjadwalkan pertemuan tersebut di Balai Desa Laeya. “Insya Allah pertemuan ini akan diadakan minggu depan antara hari Selasa atau Rabu,” tegasnya (B)