HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

Diduga Tak Memiliki Izin PKH, Perusahaan ini Diwarning Menhut Hingga Dishut Sultra

2164
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Beni Raharjo. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R./B

Reporter: M. Ardiansyah R.
Editor: Taya

KENDARI – Salah satu perusahaan kelapa sawit yakni PT. Damai Jaya Lestari yang melakukan aktivitas perkebunan di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara diduga tidak mengantongi izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Beni Raharjo membenarkan hal tersebut. Ia menyebut perusahaan tersebut sebelumnya pada 2012 pernah mendapat peringatan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Beni mengatakan, surat peringatan tersebut tak diindahkan sehingga pihaknya kembali mengirim peringatan kembali pada 2014 lalu. Sayangnya peringatan tersebut hingga kini juga tak ditanggapi secara serius oleh perusahaan.

“PT. Damai Jaya Lestari tidak memiliki izin yang bisa dipakai, sudah dua kali yang tercatat dari kita sebagai peringatan mulai dari Menteri Kehutanan pada 2012 dan kita meneruskan kepada perusahaan yang bersangkutan. Pada tahun 2014 Dinas Kehutanan menyurat kembali untuk penghentian aktivitas,” tegasnya.

BACA JUGA:

Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Konsorsium Pemerhati Investasi Lingkungan Hidup, Selasa (12/11/2019) berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak DPRD Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas masalah perusahaan tersebut.

Koordinator Lapangan, Ahmad Zainul mengatakan, berdasarkan Surat Peringatan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra kepada PT. Damai Jaya Lestari bernomor 211/742/2014 bahwa kegiatan perusahaan kelapa sawit tersebut tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.

Ahmad menuturkan ada lebih 5.819,67 hektare dengan rincian hutan produksi tetap seluas 3.651,13 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 2.168,54 hektare. Ia menduga perusahaan tak memiliki izin sesuai kententuan peraturan Undang-undang.

“Anggota DPRD Sultra dan Polda Sultra dapat mengusut tindak pidana berdasarkan UUD RI No. 18 tahun 2013,” ucapnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version