Editor : Taya
KENDARI – General Manager Perusahaan Terbatas (PT) Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Rusmin Abdul Gani membenarkan adanya penyegelan ratusan alat berat milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (28/6/2019) karena diduga tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Menurut Rusmin, penyegelan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami dari OSS mendukung langkah yang dilakukan pihak Polda Sultra guna menelusuri adanya dugaan pelanggaran tersebut,”tegasnya kepada mediakendari.com, Jumat (28/6/2019).
Terkait penambangan tanah urug tanpa IPPKH tersebut, Rusmin menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal dalam PT OSS.
“Terkait perizinan tersebut saya baru akan mengeceknya. Sebab saya baru menjabat lebih kurang tiga bulan sehingga saya belum mengetahui persis terkait perizinan tersebut,”jelasnya.
Dalam rilis yang diterima mediakendari.com menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Polda Sultra yang didampingi tim Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tanah urug yang diduga tanpa memiliki IPPKH dengan menyegel 117 alat berat yang terdiri dari 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, dua Loader
dan satu Buldoser.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Tim penyidik Tipidter Krimsus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan penindakan kegiatan penggalian tanah urug di lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH, sekitar jam 10.30 Wita.
Atas dugaan tersebut PT OSS melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
Rencananya setelah melakukan penyidikan akan melakukan koordinasi dengan ahli dan segera melakukan gelar perkara.